KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 194
(1) Di dalam surat ukur, peta pendaftaran tanah, buku tanah, sertipikat, dan daftar umum
lainnya yang sudah ada sebagai hasil pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
(2) Pencantuman NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
sebagai berikut:
- pencantuman NIB pada dokumen-dokumen yang ada di Kantor Pertanahan: dilakukan sebagai kegiatan fungsional Kantor Pertanahan;
- pencantuman NIB pada sertipikat hak dilakukan pada waktu sertipikat tersebut diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk sesuatu keperluan pelayanan.
