Pasal 19
(1) Untuk keperluan penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
- pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. atau
- pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.
(2) Penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik, dan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(3) Dalam hal pemohon pengukuran atau pemegang hak atas tanah tidak dapat hadir pada
waktu yang ditentukan untuk menunjukkan batas-batas bidang tanahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penunjukan batas itu dapat dikuasakan dengan kuasa tertulis kepada orang lain.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(4) Dalam hal tanda batas yang sudah terpasang ternyata tidak sesuai dengan hasil penetapan
batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon pengukuran dan pemegang hak yang bersangkutan memindahkan tanda batas tersebut sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan batas dituangkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
(daftar isian 201).
(6) Apabila dalam penetapan batas sekaligus dilakukan penataan batas, maka hasil penataan b
atas tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penataan Batas (daftar isian 201A).
(7) Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disetujui oleh pemegang hak
yang bersangkutan dan persetujuan tersebut dituangkan juga dalam Berita Acara Penataan Batas.
