Pasal 18
(1) Pembuatan peta dasar pendaftaran dapat juga dilakukan bersamaan dengan pengukuran
bidang atau bidang-bidang tanah yang termasuk di dalamnya.
(2) Dalam hal pembuatan peta dasar pendaftaran bersamaan dengan pengukuran bidang atau
bidang-bidang tanah, maka pengukuran bidang tanah tersebut didahului dengan pengukuran titik dasar teknik orde 4 nasional yang diikatkan ke titik-titik dasar teknik nasional orde 3 atau orde 2 terdekat di sekitar daerah tersebut.
(3) Apabila di sekitar lokasi tanah yang bersangkutan tidak terdapat titik dasar teknik nasional
orde 3 atau orde 2, maka pembuatan peta dasar pendaftaran harus dimulai dengan pembuatan titik dasar teknik dengan sistem koordinat lokal, yang dalam hal pendaftaran tanah secara sistematik harus mencakup minimal wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik tersebut.
(4) Apabila dikemudian hari di wilayah tersebut tersedia titik dasar teknik nasional orde 4, peta
pendaftaran pada wilayah tersebut ditransformasi menjadi peta pendaftaran dalam sistem koordinat nasional.
(5) Dalam pengukuran yang dilakukan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dimaksud pada
ayat (1), selain batas-batas bidang tanahnya juga dimasukkan situasi/detail yang ada di sekitarnya dan jika diperlukan bangunan yang ada di atasnya.
Bagian Ketiga Penetapan dan Pemasangan Tanda-tanda Batas Bidang Tanah
