KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 17
(1) Peta dasar pendaftaran dapat dibuat dengan menggunakan peta lain yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
- peta tersebut mempunyai skala 1 : 1.000 atau lebih besar untuk daerah perkotaan, 1 : 2.500 atau lebih besar untuk daerah pertanian dan 1 : 10.000 atau lebih kecil untuk daerah perkebunan besar;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- peta tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a mempunyai ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta;
- untuk mengetahui ketelitian planimetris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan pengecekan jarak pada titik-titik yang mudah diidentifikasi di lapangan dan pada peta.
(2) Apabila peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada dalam sistem koordinat
nasional. maka dilakukan transformasi ke dalam sistem koordinat nasional.
Paragraf 3 Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Bersamaan Dengan Pengukuran Bidang Tanah
