KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 187
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah,
surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada Pihak Yang Berkepentingan.
(2) Informasi mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui layanan informasi pertanahan elektronik.
(3) Layanan informasi pertanahan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
