KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 188
(1) Informasi dalam peta pendaftaran dapat diberikan dalam bentuk salinan atau fotocopy
bagian peta yang dimaksud yang diberi catatan yang menyebutkan pihak yang meminta informasi tersebut dan keperluannya.
(2) Kepada pemegang hak dapat diberikan salinan atau fotocopy peta yang menunjukkan
batas-batas bidang tanahnya dengan bidang-bidang tanah yang berbatasan.
