KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 186
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Media penyimpan data dan dokumen yang berbentuk elektronik disimpan di pangkalan data
Kementerian.
(2) Dalam hal data dan dokumen telah dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik maka data asli
dapat disimpan di tempat lain.
(3) Data atau dokumen lain yang dapat disimpan di tempat lain merupakan Warkah yang telah
berumur lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, data ukur pemetaan, Gambar Ukur dan data administrasi lain yang sudah tidak dipakai.
Bagian Kesepuluh Penyajian Informasi Data Fisik Dan Data Yuridis
