KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 182
(1) Daftar penyelesaian pekerjaan dibuat untuk mendaftar data-data mengenai tanggal
penyelesaian pekerjaan meliputi jenis pekerjaan, NIB, jenis hak yaitu nomor dan luas dan letak tanahnya peta pada desa/kelurahan, nama pemegang hak, jenis pekerjaan, nomor daftar permohonan, nomor seri blanko sertipikat untuk kegiatan pendaftaran dan penerbitan sertipikat dan kolom keterangan.
(2) Daftar penyelesaian pekerjaan dibuat dengan menggunakan daftar isian 208.
