KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 181
(1) Daftar permohonan pekerjaan pendaftaran tanah dibuat untuk masing-masing kegiatan
pendaftaran tanah yaitu pemberian keterangan data pendaftaran tanah, pengukuran, pendaftaran untuk pertama kali, pendaftaran pemindahan/peralihan hak, pendaftaran pembebanan hak tanggungan dan roya serta pencatatan.
(2) Daftar permohonan pekerjaan pendaftaran tanah dibuat menurut tahun takwim, dimulai
setiap awal tahun, dan setelah berakhir tahun tersebut diberi garis merah sebagai penutup.
(3) Daftar permohonan pekerjaan dibuat dengan menggunakan daftar isian 301, 302 atau 303.
