KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 180
(1) Daftar hak dibuat untuk mendaftar hak-hak yang sudah dibukukan menurut jenis hak
tersebut.
(2) Daftar hak dibuat untuk setiap jenis hak dan memuat data-data nomor hak, Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB), tanggal pembukuan dan tanggal penerbitan sertipikat serta keterangan lainnya.
(3) Daftar hak dibuat dengan menggunakan daftar isian 312, 312A, 312B, atau 312C.
