KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 179
(1) Daftar peta dasar pendaftaran dibuat untuk mendaftar peta-peta dasar pendaftaran yang
ada di Kantor Pertanahan.
(2) Daftar peta dasar pendaftaran memuat kolom data-data mengenai nomor lembar, jenis dan
skala peta, cakupan desa/kelurahan, asal peta, tahun pembuatan dan keterangan.
(3) Daftar peta dasar pendaftaran dibuat dengan menggunakan daftar isian 311.
