KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 178
(1) Untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah wakaf, diterbitkan sertipikat hak
atas, tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan.
(2) Sertipikat dibuat dengan menggunakan daftar isian 206, 206A, 206B, atau 206C, dengan
ketentuan bahwa sertipikat Hak Tanggungan terdiri dari daftar isian 206C dan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Cara pembuatan sertipikat adalah seperti cara pembuatan buku tanah, dengan ketentuan
bahwa catatan-catatan yang bersifat sementara dan sudah dihapus tidak perlu dicantumkan.
