KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 183
(1) Daftar penyerahan hasil pekerjaan memuat data mengenai tanggal penyerahan atau
pengambilan hasil kegiatan, nama dan alamat pemohon, nomor daftar permohonan, hasil pekerjaan yang diterima, nama dan identitas alamat penerima, tanda tangan penerima dan kolom keterangan.
(2) Daftar penyerahan pekerjaan dibuat dengan menggunakan daftar isian 300A atau 301A.
Bagian Kesembilan Penyimpanan Data Dan Dokumen
