KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 174
Jika satu daftar nama tidak cukup untuk mencatat semua hak kepunyaan seorang pemegang hak, maka dibuat dua atau lebih daftar nama dengan memberi tanda dengan nomor unit dengan angka Romawi pada sebelah kanan atas daftar nama sesuai urutannya.
Paragraf 2 Cara Memelihara Daftar Nama
