Pasal 175
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Apabila seseorang tidak lagi berhak atas tanah yang telah dicatat dalam daftar namanya,
maka nomor hak atas tanah dimaksud dalam daftar namanya dicoret dengan tinta hitam.
(2) Apabila terjadi pemindahan sebagian dari sesuatu hak atas tanah sehingga hak tersebut
menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dengan pemegang hak baru, maka pencatatan pada daftar nama pemegang hak yang lama dilaksanakan dengan membubuhkan garis hitam di bawah nomor haknya.
(3) Apabila seseorang semula memiliki hak bersama kemudian menjadi pemilik seluruh bidang
tanah itu maka nomor yang semula di garis di bawahnya dicoret dan kemudian nomor hak itu ditulis kembali tanpa garis dibawahnya.
(4) Apabila orang yang berhak telah meninggal dunia maka kotak kiri atas daftar namanya
diarsir dengan tinta hitam, dan ditengah-tengah daftar nama dicatat tanggal meninggalnya, demikian juga pada daftar nama sambungannya.
(5) Ketentuan-ketentuan pada ayat (4) berlaku pula terhadap badan-badan hukum yang telah
bubar.
