KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 173
(1) Dalam Daftar Nama dituliskan jenis dan nomor hak serta NIB diruang yang disediakan untuk
itu.
(2) Jika sesuatu hak dipunyai oleh lebih dari satu orang sebagai hak bersama, maka dalam
setiap daftar nama pemegang hak bersama tersebut dicantumkan hak tersebut dengan ditambah garis hitam di bawah nomor hak yang bersangkutan.
