KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 172
(1) Nama pemegang hak dan tanggal lahirnya atau nomor/tanggal akta pendiriannya ditulis
sesuai dengan nama dan tanggal lahir atau nomor/tanggal akta pendirian yang tertulis dalam buku tanah pertama yang menjadi dasar pembuatan kartu nama.
(2) Nama ditulis pada halaman muka dan halaman belakang daftar nama.
