KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 171
(1) Daftar nama dibuat untuk mengetahui pemilikan hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh seseorang atau badan hukum.
(2) Daftar nama dibuat dengan menggunakan daftar isian 204.
(3) Satu daftar nama dibuat untuk satu orang atau satu badan hukum
(4) Untuk warga negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
digunakan daftar nama berwarna putih, untuk warga negara asing dan Badan Hukum yang tidak didirikan menurut hukum Indonesia digunakan daftar nama berwarna kuning.
