KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 170
(1) Buku tanah rusak atau tidak dapat ditemukan karena kebakaran, pencurian atau sebab-
sebab lain dinyatakan rusak atau hilang dengan berita acara.
(2) Untuk buku tanah yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan
buku tanah pengganti.
(3) Data fisik dan data yuridis untuk pembuatan buku tanah pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diambil dari data yang ada pada dokumen-dokumen yang tersimpan di Kantor Pertanahan atau tempat lain, data di sertipikat yang dipegang oleh pemegang hak dan kalau perlu data yang diperoleh dengan pengukuran atau pemeriksaan ulang.
Bagian Keenam Daftar Nama
Paragraf 1 Pembuatan Daftar Nama
