KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 169
(1) Buku tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun, dan tanah wakaf disusun menurut jenis hak dengan satuan wilayah desa/kelurahan.
(2) Buku tanah Hak Pengelolaan dan Hak Guna Usaha disusun menurut jenis hak dengan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
satuan wilayah Kabupaten/Kotamadya.
(3) Semua buku tanah disimpan dalam tempat yang aman dan terlindung.
