KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 166
(1) Pencatatan di dalam halaman 3 dan 4 dan seterusnya buku tanah yang tidak tepat untuk
dimasukkan dalam kolom tertentu dapat dilakukan dengan menyeberang garis pemisah kolom.
(2) Setiap perubahan merupakan satu pos dan tiap-tiap pos harus ditutup dengan garis lurus
yang dibuat dengan tinta hitam.
