KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 165
(1) Coretan-coretan yang bermaksud membetulkan kesalahan penulisan dalam pengisian buku
tanah harus dibubuhi paraf pejabat yang berwenang melakukan pembetulan.
(2) Pembatalan coretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menulis
kembali tulisan yang terlanjur dicoret dan tidak dengan membuat garis terputus-putus dibawah kata yang dicoret.
(3) Coretan perkataan-perkataan yang telah dicetak dalam buku tanah tidak memerlukan paraf.
(4) Pencoretan nama pemegang hak berdasarkan suatu peraturan pendaftaran, dilakukan
sedemikian rupa sehingga huruf yang di coret masih tetap terbaca.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
