Pasal 164
(1) Buku tanah terdiri dan 4 (empat) halaman.
(2) Halaman 1 buku tanah di isi dengan:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- Jenis Hak dan Nomor Haknya
- Propinsi
- Kabupaten / Kotamadya
- Kecamatan
- Desa / Kelurahan
- Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya
- Nomor buku tanah yang terdiri dari: Dua digit - Nomor Kode Propinsi Dua digit - Nomor Kode Kabupaten / Kotamadya Dua digit - Nomor Kode Kecamatan Dua digit - Nomor Kode Kelurahan Satu digit - Nomor Kode Jenis hak Lima digit - Nomor Hak Nomor urut dalam daftar isian 208 dan 307.
(3) Halaman 2 buku tanah terbagi dalam ruang a) s/d i), yang di isi sebagai berikut:
Ruang a) : - Jenis Hak
Nomor Hak
Tanggal berakhirnya hak
Ruang b) : - Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
- Letak tanah
Ruang c) : Asal hak, yang terdiri dari alternatif:
Konversi
Pemberian hak
Pemecahan bidang
Pemisahan bidang
Penggabungan bidang
Ruang d) : Identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak, yaitu:
Nomor dan tanggal Benta Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, jika hak berasal dari konversi
Nomor dan tanggal Keputusan, serta uang pemasukan yang dibayar, jika hak berasal dan pemberian hak atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.
Nomor dan tanggal permohonan Pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang, jika hak berasal dari pemecahan, pemecahan atau penggabungan bidang
Ruang e) : - Nomor Surat Ukur.
Tanggal Surat Ukur.
Luas bidang tanah
Ruang f) : - Nama Pemegang Hak, yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen di ruang d dan dalam dokumen identitas pemegang hak, sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap tidak disingkat, termasuk juga gelar.
- Dalam hal pemegang hak perorangan: Tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemegang hak menurut keputusan, akta yang menjadi dasar pembukuan hak atau menurut dokumen identitasnya, kalau
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
ada.
- Dalam hal pemegang hak badan hukum: nomor dan tanggal akta pendirian.
Ruang g) : - Tanggal pembukuan hak, yaitu tanggal pembukuan dalam Daftar Penyelesaian Pekerjaan Pendaftaran Tanah (daftar isian 208) yang sama dengan tanggal penandatanganan buku tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik atau oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik.
Ruang h) : - Tanggal penerbitan sertipikat, yaitu tanggal ditandatanganinya Sertipikat.
Ruang i) : - Nomor Daftar Isian Penyelesaian Pekerjaan (daftar isian 208);
- Pembatasan-pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 90 ayat (2).
(4) Halaman 3 dan 4 buku tanah adalah halaman perubahan dan dipergunakan untuk mencatat
perubahan-perubahan yang terjadi, baik terhadap data yuridis dan data fisik bidang tanah maupun mengenai status buku tanah dan hal-hal lainnya, meliputi antara lain peralihan hak, pembebanan hak, diletakkannya sita, diterbitkannya sertipikat pengganti, dinyatakannya buku tanah tidak berlaku lagi, dan pencatatan-pencatatan lainnya, terdiri dari:
- Kolom kesatu, sebab perubahan diisi dengan peristiwa, perbuatan, atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan, misalnya nomor dan tanggal keputusan, akta PPAT, atau risalah lelang;
- Kolom kedua, diisi dengan daftar-daftar isian yang penting yang digunakan untuk melaksanakan perubahan;
- Kolom ketiga diisi dengan nama pemegang hak baru apabila terjadi peralihan hak atau nama pemegang Hak Tanggungan atau hak lain yang membebani, apabila terjadi pembebanan hak.
- Kolom keempat diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, dan Cap Dinas Kantor Pertanahan.
(5) Pengisian buku tanah untuk tanah wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan Hak
Tanggungan disesuaikan dengan nama ruang atau kolom di dalamnya.
