Pasal 163
(1) Buku tanah dibuat dengan menggunakan daftar isian 205, 205A, 205B atau 205C sesuai
dengan hak yang dibukukan.
(2) Jika halaman terakhir buku tanah telah terisi penuh, buku tanah ditambah dengan lembaran
tambahan buku tanah yang sudah disediakan sesuai bentuk halaman perubahan, yang di sudut kiri atas halaman pertamanya ditandai dengan angka Romawi I, sedangkan pada bagian bawah halaman terakhir buku tanah yang sudah penuh ditulis dengan tinta merah "Lihat Lembar Tambahan Buku Tanah I”.
(3) Jika lembar tambahan buku tanah I sudah penuh terisi maka buku tanah tersebut disambung
lagi dengan lembar tambahan buku tanah yang diberi tanda dengan angka Romawi II dan pada bagian bawah halaman terakhir lembar tambahan buku tanah I diberi tulisan "Lihat Lembar Tambahan Buku Tanah II", dan seterusnya.
