KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 167
(1) (1)Dalam pendaftaran hak untuk pertama kali pencatatan mengenai kekuranglengkapan
atau masih disengketakannya data fisik dan atau data yuridis sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dilakukan dalam halaman 3 buku tanah dengan kalimat sebagai berikut:
- jika data fisik dan atau data yuridis belum lengkap: “Pembukuan hak ini dilakukan dengan catatan data fisik/yuridis berupa ........................ belum lengkap”,
- jika data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan, tetapi tidak diajukan gugatan ke pengadilan: “Pembukuan hak ini dilakukan dengan catatan ada keberatan dari .........mengenai ............dan kepadanya sudah diberitahukan agar mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu ........hari dengan surat nomor ...........tanggal .........”
- jika data fisik dan atau data yuridis disengketakan di pengadilan tetapi tidak ada status quo dan tidak ada perintah sita: “Pembukuan hak ini dilakukan dengan catatan ada gugatan di Pengadilan ............mengenai data fisik dan atau data yuridisnya dengan register perkara nomor .........tanggal ..........
- jika data fisik dan atau data yuridis disengketakan di pengadilan dan ada perintah status quo atau putusan penyitaan : “Pembukuan hak ini dilakukan dengan catatan bahwa ada gugatan di Pengadilan .............mengenai data dan atau data yuridisnya dengan register perkara nomor ............tanggal ..............dan telah diletakkan sita jaminan berdasarkan putusan pengadilan ...........Nomor ...........Tanggal ..........jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor .............Tanggal ............./diperintahkan status quo oleh Pengadilan dengan surat Hakim ............nomor ...........tanggal ............”, dan nama pemegang haknya tidak dicantumkan dalam buku tanah.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pejabat yang menandatangani
buku tanah yang bersangkutan.
