KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 151
(1) Dalam kolom 7 daftar tanah dicatat status bidang tanah dan nomor haknya.
(2) Status bidang tanah ditulis dengan menggunakan kode sebagai berikut:
Tanah Negara : TN
Hak Pengelolaan : PL
Hak Milik : M
Hak Guna Bangunan : B
Hak Guna Usaha : U
Hak Pakai : P
Tanah Wakaf : W
(3) Jika di atas tanah Hak Pengelolaan terdapat hak atas tanah atau di atas tanah Hak Milik
terdapat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, maka dalam kolom 7 ditulis sebagai berikut:
- apabila hak yang membebani meliputi sebagian dari tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, ditulis jenis dan nomor yang dibebani dengan ditambah kata “seb/sisa” dan jenis dan nomor hak yang membebani,
- apabila hak yang membebani meliputi seluruh tanah hak yang dibebani, ditulis jenis dan nomor hak lama dan jenis dan nomor hak yang membebani.
