KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 152
Kolom 8 daftar tanah digunakan untuk mencatat bidang tanah dengan status tanah Negara.
Kolom 8 daftar tanah digunakan untuk mencatat bidang tanah dengan status tanah Negara.