KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 150
(1) Dalam kolom 5 dicatat NIB bidang yang lama apabila bidang tanah yang dibukukan
merupakan bidang baru akibat perubahan data fisik suatu bidang tanah yang sudah berNIB.
(2) Dalam kolom 6 dicatat jenis dan nomor hak atas bidang tanah yang bersangkutan setelah
didaftar haknya.
