KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 145
(1) Untuk mengagenda semua peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan dibuat daftar
peta pendaftaran dengan menggunakan daftar isian 311A.
(2) Daftar peta pendaftaran memuat data-data mengenai nomor lembar dan skala peta dalam
sistem proyeksi TM 3° atau nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi lainnya serta cakupan desa/kelurahannya.
(3) Setiap ada penggantian dan penambahan peta pendaftaran dicatat pada daftar peta
pendaftaran.
Bagian Ketiga Daftar Tanah
Paragraf 1 Pembuatan Daftar Tanah
