KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 146
(1) Dalam daftar tanah dibukukan semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan,
badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara, yang terletak di desa yang bersangkutan.
(2) Daftar tanah dibuat per desa/kelurahan.
(3) Daftar tanah dibuat dengan menggunakan daftar isian 203.
