KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 144
(1) Setiap lembar peta pendaftaran harus disimpan pada tempat yang khusus (lemari peta).
(2) Apabila lembar peta pendaftaran rusak, maka dibuat peta pendaftaran penggantinya.
(3) Untuk peta pendaftaran yang dibuat dalam bentuk digital, dibuat data duplikatnya (back-up),
dan setiap ada perubahan data dilaksanakan pembaharuan data digitalnya.
(4) Untuk peta pendaftaran yang disimpan dalam bentuk digital, sedapat mungkin disimpan juga
peta pendaftaran dalam bentuk drafting-film.
