KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 143
(1) Setiap terjadi perubahan batas fisik pada bidang tanah karena adanya pemecahan,
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemisahan atau penggabungan, maka terhadap peta pendaftaran dilakukan perubahan.
(2) Dalam hal perubahan data fisik bidang tanah karena pemecahan atau penggabungan
bidang tanah, maka NIB bidang tanah semula dicoret dan bidang tanah baru hasil pemecahan atau penggabungan diberi NIB baru.
(3) Dalam hal perubahan data fisik bidang tanah karena pemisahan bidang tanah. maka bidang
tanah hasil pemisahan diberi NIB baru, sedangkan sisa bidang tanah semula menggunakan NIB lama.
