KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 142
(1) Peta pendaftaran dibuat dengan memetakan hasil pengukuran bidang tanah pada peta
dasar pendaftaran.
(2) Peta pendaftaran dapat dibuat juga dalam bentuk digital.
(3) Pada peta pendaftaran dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari setiap
bidang tanah yang dipetakan.
(4) Cara membuat peta pendaftaran adalah sebagaimana diatur di dalam Bab 11 Bagian Kelima
peraturan ini.
Paragraf 2 Pemeliharaan Peta Pendaftaran
