Pasal 138
(1) Penerbitan sertifikat pengganti karena hilang didasarkan atas pernyataan dari pemegang
hak mengenai hilangnya sertifikat tersebut yang dituangkan dalam Surat Pernyataan seperti contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 25.
(2) Pernyataan tersebut dibuat dibawah sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan letak
tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Dalam hal pemegang atau para pemegang hak tersebut berdomisili di luar Kabupaten
Kotamadya letak tanah, maka pembuatan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan di Kantor Pertanahan di domisili yang bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan Republik Indonesia di negara domisili yang bersangkutan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(4) Dengan mengingat besarnya biaya pengumuman dalam surat kabar harian sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dibandingkan dengan harga tanah yang sertifikatnya hilang serta kemampuan pemohon, Kepala Kantor Pertanyaan dapat menentukan bahwa pengumuman akan diterbitkannya sertifikat tersebut ditempatkan di papan pengumuman Kantor Pertanahan dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang dengan papan pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca orang yang berada di luar bidang tanah tersebut.
(5) Sebagai tindak lanjut pengumuman akan diterbitkannya sertifikat pengganti, maka dibuat
Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan Penolakan Penerbitan Sertipikat Pengganti dengan menggunakan daftar isian 304A.
