Pasal 137
(1) Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan
blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.
(2) Sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang
sobek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.
(3) Penerbitan sertifikat karena masih menggunakan blangko lama meliputi juga penggantian
sertifikat hak atas tanah dalam rangka pembaharuan atau perubahan hak yang menggunakan sertifikat lama dengan mencoret ciri-ciri hak lama dan menggantinya dengan ciri-ciri hak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
