KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 139
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Dalam rangka penerbitan Sertipikat pengganti, apabila ditemukan perubahan batas bidang
tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah.
(2) Dalam hal batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka
dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam Gambar Ukur sesuai dengan keadaan semula.
