Pasal 134
(1) Atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dari satu bidang tanah yang
telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan:
- sertifikat hak atas tanah induk;
- identitas pemohon;
- persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan.
- surat kuasa tertulis apabila permohonan diajukan bukan oleh pemegang hak.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pengukuran.
(3) Status hukum bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan adalah sama dengan status
bidang tanah induknya, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat tersendiri.
(4) Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan
sertipikat hak atas bidang tanah induk dicatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah yang dipisahkan.
(5) Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur, buku tanah dan sertifikat yang lama
tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata "sisa" dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan.
(6) Dalam buku tanah dan sertifikat hak atas bidang tanah induk sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 5) dicatat adanya pemisahan dimaksud pada kolom yang telah disediakan yang menyebutkan secara rinci masing-masing bidang yang dipisahkan.
(7) Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan
peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah yang dipisahkan yang diberi nomor- nomor hak atas tanah dan nomor surat ukurnya masing-masing.
