Pasal 135
(1) Jika dua bidang tanah hak atau lebih yang telah terdaftar dengan status dan pemegang hak
yang sama dan letaknya berbatasan akan digabungkan, maka permohonan penggabungan disampaikan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa penggabungan tersebut dilakukan dan melampirkan
- sertifikat-sertifikat hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung;
- identitas pemohon.
(2) Penggabungan bidang-bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada catatan
mengenai beban Hak Tanggungan atau beban lainnya pada hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung.
(3) Status hukum bidang hasil penggabungan adalah sama dengan status bidang-bidang tanah
yang digabung, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
(4) Pendaftaran penggabungan bidang-bidang tanah dilakukan dengan menyatakan tidak
berlaku lagi surat ukur, buku tanah, dan sertifikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dan membuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil penggabungan.
(5) Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada masing-masing surat
ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut: “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ....Nomor ......./.........yaitu Hak .........Nomor ... s/d .... (lihat surat ukur buku tanah nomor .............)", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan.
(6) Pencatatan penggabungan bidang-bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar
lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang-bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang tanah hasil penggabungan yang diberi nomor hak atas tanah dan surat ukur bidang tanah hasil penggabungan.
(7) Penggabungan bidang-bidang tanah yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak dapat
dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan menyesuaikan jangka waktu berakhirnya hak dengan jangka waktu yang terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang.
(8) Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah dan sertipikat serta daftar umum lainnya.
Bagian Keempatbelas Pembagian Hak Bersama
