Pasal 133
(1) Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak
atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan:
- sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
- identitas pemohon;
- persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan.
(2) Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah baru dari pemecahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pengukuran.
(3) Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan adalah sama dengan status bidang
tanah semula, dan untuk pendaftarannya masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
(4) Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan
sertifikat asal dicatat pada buku tanah dan sertifikat baru.
(5) Surat ukur, buku tanah dan sertifikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi
dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut: “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ..... Nomor ... s /d ..... (lihat buku tanah nomor ... s/d .... )”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan.
(6) Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan
peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor- nomor hak alas tanah dan surat ukur yang baru.
