Pasal 132
(1) Pendaftaran pembaharuan hak dan perubahan hak pada dasarnya merupakan pendaftaran
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
hapusnya hak yang dilakukan bersamaan dengan pendaftaran hak baru yang diberikan atas tanah yang sama kepada bekas pemegang hak.
(2) Dalam pendaftaran pembaharuan hak dan perubahan hak buku tanah dan sertifikat lama
dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan buku tanah dan sertifikat baru dengan nomor hak baru.
(3) Menyimpang dari ketentuan pada ayat (2) dalam pendaftaran pembaharuan hak atau
perubahan hak untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu khususnya yang bersifat massal buku tanah dan sertifikat lama dapat terus dipergunakan dengan mencoret ciri-ciri hak semula yang tidak sesuai lagi dan menggantinya dengan ciri-ciri hak yang baru, dengan ketentuan bahwa kemudian atas permohonan pemegang hak buku tanah dan sertifikat tersebut dapat diganti dengan yang baru.
(4) Dalam hal surat ukur masih dapat digunakan, pengukuran ulang tidak dilakukan.
Bagian Ketigabelas Pemecahan, Pemisahan Dan Penggabungan Bidang Tanah
