Pasal 131
(1) Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang
disebabkan oleh habisnya jangka waktu hak tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya berdasarkan data di Kantor Pertanahan.
(2) Pendaftaran hapusnya hak atas tanah, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun yang disebabkan oleh dibatalkan atau dicabutnya hak yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas permohonan yang berkepentingan dengan melampirkan:
- salinan Keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak yang
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
bersangkutan telah batal, dibatalkan atau dicabut, dan
- sertifikat hak atau, apabila sertifikat tersebut tidak ada pada pemohon, keterangan mengenai keberadaan sertifikat tersebut;
(3) Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang
disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan melampirkan:
- akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, atau
- surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
- surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan,
- persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila hak tersebut dibebani Hak Tanggungan;
- sertifikat hak yang bersangkutan;
(4) Apabila pemegang hak melepaskan haknya dalam rangka pembaharuan atau perubahan
hak, maka permohonan dari pemegang hak untuk memperoleh pembaharuan atau perubahan hak tersebut berlaku sebagai surat keterangan melepaskan hak yang dapat dijadikan dasar pendaftaran hapusnya hak.
(5) Apabila pemegang Hak Milik mewakilkan tanahnya, maka akta ikrar wakaf berlaku sebagai
surat keterangan melepaskan Hak Milik yang dapat dijadikan dasar pendaftaran hapusnya Hak Milik tersebut untuk selanjutnya tanahnya didaftar sebagai tanah wakaf.
(6) Pencatatan hapusnya hak dilakukan sebagai berikut:
- Di dalam buku tanah dan, apabila sertifikat diserahkan, di dalam sertifikat, nomor hak yang bersangkutan dicoret dengan tinta hitam:
- Selanjutnya dalam halaman perubahan yang telah disediakan dituliskan : “Hak atas tanah hapus berdasarkan:
- berakhir jangka waktunya tanggal ...........*)
- keputusan pembatalan/pencabutan hak No ........ tanggal.............*)
- akta Notaris ...........Nomor ..........tanggal .............*)
- surat pelepasan Hak No ......... tanggal ...........dibuat oleh pemegang hak dihadapan dan disaksikan oleh.........*)
- permohonan pembaharuan/perubahan hak tanggal .........dan menjadi Hak .......Nomor ........*)
- Akta Pejabat Ikrar Wakaf ........Nomor ........tanggal ............dan tanahnya
menjadi tanah wakaf nomor .......*)”
*) ditulis yang diperlukan.
- Dalam daftar nama, surat ukur dan petanya, nomor hak yang telah hapus dicoret.
(7) Buku tanah dan sertifikat yang sudah diberi catatan mengenai hapusnya hak dinyatakan
tidak berlaku lagi, kecuali dalam hal hapusnya hak karena dilepaskan pemegang haknya dalam rangka pembaharuan hak atau perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
Bagian Keduabelas Pendaftaran Pembaharuan dan Perubahan Hak
