Pasal 130
(1) Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah didaftar berdasarkan keputusan pemberian
perpanjangan jangka waktu hak yang bersangkutan dengan mencatat perpanjangan jangka waktu tersebut dalam halaman perubahan yang disediakan di dalam buku tanah dan sertifikat.
(2) Dalam mendaftar perpanjangan jangka waktu hak tidak diadakan perubahan nomor hak.
(3) Untuk pencatatan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah tidak dilakukan pengukuran
ulang, kecuali kalau dengan persetujuan pemegang hak terjadi perubahan batas bidang tanah yang bersangkutan.
(4) Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak dilakukan dengan mencatatnya dalam buku
tanah pada halaman perubahan yang disediakan dengan kalimat: “Berdasarkan Keputusan ....... Nomor ........ tanggal ........ hak ini diperpanjang jangka waktunya dengan ........ tahun sehingga berakhir pada tanggal .......”
(5) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
menandatangani buku tanah pada waktu pencatatan.
Bagian kesebelas Pendaftaran Hapusnya Hak
