KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 129
(1) Permohonan pendaftaran perubahan nama pemegang suatu hak, karena yang
bersangkutan berganti nama, diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan bukti adanya perubahan nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pendaftaran perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku
tanah dan sertifikat yang bersangkutan pada kolom yang telah disediakan untuk pembahan data dengan dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan Cap Dinas Kantor Pertanahan.
(3) Dalam daftar-daftar Iainnya nama yang lama di coret dan diganti dengan nama yang baru
dari pemegang haknya.
Bagian Kesepuluh Pendaftaran Perpanjangan Jangka Waktu hak
