Pasal 127
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Penyitaan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam rangka
penyidikan atau penuntutan perbuatan pidana dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya serta apabila dimungkinkan pada sertipikatnya, berdasarkan salinan resmi surat penyitaan yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pencatatan sita pidana oleh penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilengkapi dengan melampirkan:
- surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik;
- surat izin ketua pengadilan negeri setempat; dan/atau
- syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan pencatatan sita belum dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan pencatatan sita terlebih dulu berdasarkan surat perintah penyitaan dari penyidik.
(4) Pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada penyidik untuk segera melengkapi surat izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Kantor Wilayah.
(6) Hapusnya catatan mengenai penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
- sita tersebut dibatalkan/diangkat oleh penyidik atau penyidikan perbuatan pidana yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku;
- putusan pengadilan mengenai perkara pidana yang bersangkutan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender dan pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) belum dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(7) Dalam hal buku tanah terdapat catatan sita pidana dapat dilakukan pencatatan peralihan
dan/atau pembebanan hak sepanjang telah memperoleh izin dari penyidik dan/atau surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
