Pasal 126
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Kepala Kantor Pertanahan mencatat suatu Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun yang menjadi objek perkara di pengadilan apabila Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara atau atas permohonan Pihak Yang Berkepentingan dengan menyampaikan salinan gugatan.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencatatan perkara tidak
ada perintah status quo atau sita, pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan dengan dilengkapi surat pernyataan yang dibuat oleh pihak yang mengalihkan dan menerima peralihan hak atau pihak debitur dan kreditur dalam hal pembebanan hak atau surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pihak yang mengalihkan dan menerima peralihan hak atau pihak debitur dan kreditur;
- para pihak mengetahui bahwa objek tanah yang akan dialihkan atau dibebani hak tanggungan masih dalam perkara;
- para pihak akan tunduk kepada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan segala keuntungan/ kerugian/beban yang didapat atas putusan pengadilan dimaksud.
