Pasal 121
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Permohonan pendaftaran peralihan Hak Tanggungan diajukan oleh kreditur baru sebagai
pemegang Hak Tanggungan yang baru dengan menyampaikan:
- sertipikat Hak Tanggungan;
- surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan berupa:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- akta cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut;
- akta subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya subrogasi tersebut;
- bukti pewarisan, atau
- bukti penggabungan, peleburan atau pemisahan perseroan atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sertipikat Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan disimpan oleh pemegang
Hak Tanggungan, sertipikat tersebut juga dilampirkan pada permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendaftaran peralihan Hak Tanggungan dilakukan dengan mencatat peralihan tersebut
dalam buku tanah dan sertipikat Hak Tanggungan, pada halaman perubahan yang telah disediakan dan dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan, dan dalam buku tanah hak yang dibebani serta, apabila sertipikat hak yang dibebani tersebut dilampirkan, pada sertipikat tersebut.
Paragraf 4 Pendaftaran Harusnya Hak Tanggungan
