Pasal 120
(1) Pembebanan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Hak Milik harus didaftarkan ke
Kantor Pertanahan setempat oleh pemegang Hak Milik atau penerima Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dengan melampirkan
- surat permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Hak Milik;
- sertipikat Hak Milik yang dibebani dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
- akta PPAT yang bersangkutan;
- identitas penerima Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai:
- surat kuasa tertulis dari pemohon, apabila permohonan tersebut diajukan oleh orang lain;
- bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang;
- bukti pelunasan pembayaran Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang.
(2) Pendaftaran pembebanan hak dimaksud dicatat dalam buku tanah hak atas tanah pada
kolom yang telah disediakan, dengan kalimat sebagai berikut: “Hak atas tanah ini dibebani dengan Hak Guna Bangunan Hak Pakai berdasarkan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor .... Tanggal ....atas nama .....yang dibuat oleh PPAT ........ dan di daftar sebagai Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor ........”, yang dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani buku tanah pada waktu pencatatan dan cap dinas Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
(3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan buku
tanah, surat ukur tersendiri dan diterbitkan sertifikatnya atas nama pemegang haknya.
Paragraf 3 Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan
