Pasal 122
(1) Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan oleh hapusnya utang yang
dijamin dilakukan berdasarkan:
- pernyataan dari kreditor bahwa utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu sudah hapus atau sudah dibayar lunas, yang dituangkan dalam akta otentik atau dalam surat penyataan di bawah tangan, atau
- tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang menerima pembayaran tersebut, atau
- kutipan risalah lelang obyek Hak Tanggungan disertai dengan penyataan dari kreditor bahwa pihaknya melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang yang dituangkan dalam surat penyataan di bawah tangan.
(2) Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan oleh dilepaskannya Hak
Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan penyataan dari pemegang Hak Tanggungan bahwa pihaknya melepaskan Hak Tanggungan atas seluruh atau sebagian obyek Hak Tanggungan yang dituangkan dalam akta otentik atau surat penyataan di bawah tangan.
(3) Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan oleh pembersihan Hak
Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan hapusnya Hak Tanggungan tersebut.
(4) Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan oleh hapusnya hak yang dibebani
Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan:
- catatan di Kantor Pertanahan bahwa hak yang bersangkutan telah hapus karena sudah habis jangka waktunya, atau
- keputusan dari pejabat yang berwenang mengenai pembatalan atau pencabutan hak yang bersangkutan, atau
- pelepasan hak yang bersangkutan oleh pemegang haknya yang disetujui oleh pemegang Hak Tanggungan.
(5) Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), atau (3)
dilakukan berdasarkan permohonan pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan, atau pemegang hak yang bersangkutan, dengan melampirkan:
- sertifikat hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan;
- akta atau surat yang dijadikan bukti dasar hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3).
(6) Pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
oleh Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya.
