KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 12
(1) Pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diselenggarakan
dengan cara terrestrial, fotogrametrik atau metode lain.
(2) Pengukuran dan pemetaan secara terrestrial adalah pengukuran dan pemetaan yang
dilaksanakan di permukaan bumi.
(3) Pengukuran dan pemetaan secara fotogrametrik adalah pengukuran dan pemetaan dengan
menggunakan sarana foto udara.
(4) Foto udara adalah foto dari permukaan bumi yang diambil dari udara dengan
mempergunakan kamera yang dipasang pada pesawat udara dan memenuhi persyaratan- persyaratan teknis tertentu untuk digunakan bagi pembuatan peta dasar pendaftaran.
