KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 11
(1) Pemeliharaan titik-titik dasar teknik orde 2, orde 3 dan titik dasar teknik orde 4 merupakan
tanggung jawab Kantor Pertanahan setempat.
(2) Apabila titik dasar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau berubah
letaknya. harus dibuatkan titik dasar teknik yang baru sesuai ordenya di sekitar titik dimaksud dengan memberikan nomor urut yang baru.
Bagian Kedua Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Paragraf 1 Pengukuran dan Pemetaan untuk Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
